Depkominfo Terus Pantau Kesiapan Service Center RIM
Sesuai dengan komitmen RIM ( Research In Motion ) yang berjanji untuk membuka operasional layanan purna jualnya pada tanggal 21 Agustus 2009, Departemen Kominfo dan BRTI pada beberapa hari terakhir ini sedang melakukan pemantauan secara intensif terhadap rencana RIM dalam membuka layanan purna jualnya.
Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2009 Ditjen Postel telah mengirimkan surat kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor aatau para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlackBerry.
Surat bernomor 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 menginformasikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan pihak Ditjen Postel/BRTI dengan RIM pada tanggal 14 Juli 2009, salah satu isinya adalah Ditjen Postel/BRTI memberikan tambahan waktu bagi RIM terkait pembekuan sertifikat hingga tanggal 21 Agustus 2009.
“Dalam perkembangannya, RIM pada tanggal 31 Juli 2009 telah menyampaikan surat kepada Dirjen Postel perihal up-date perkembangan informasi persiapan yang sudah dilakukannya. Di dalam suratnya tersebut dinyatakan, bahwa yang sudah diselesaikan baru sebatas site location (9 Juli 2009), legal contract signed with Teleplan (14 Juli 2009) dan repair facility site lease signed (31 Juli 2009),” rinci Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto, melalui keterangan resminya, Selasa (18/8/2009).
Sedangkan yang saat itu masih dalam tahap pelaksanaan berlangsung berupa, site construction phase 1, network connection, after sales service staff training, dan materia planning and delivery . Berikutnya yang juga dilaporkan oleh mereka untuk harus segera diselesaikan, yaitu: repair line setup, quality assurance assessment dan after sales service centrers and repair facility target opening .
Surat RIM berikutnya kemudian menyusul pada 15 Agustus 2009 yang menyebutkan, bahwa beberapa kegiatan yang pada surat tertanggal 31 Juli 2009 masih sebatas pada tahap pelaksanaan yang masih berlangsung ( site construction phase 1, network connection, after sales service staff training, materia planning and delivery dan repair line setup ), maka sanpai dengan tanggal 15 Agustus 2009 tersebut oleh RIM dilaporkan sudah diselesaikan.
Sedangkan yang tinggal diselesaikan adalah quality assurance assessment ( sesuai laporannya sudah harus diselesaikan pada tanggal 17 Agustus 2009) dan after sales service centrers and repair facility target opening (harus diselesaikan pada tanggal 21 Agustus 2009).
Mengenai masalah RIM yang menyebutkan, akan membuka layanan purna jual sedikitnya 6 pusat layanan di tempat yang berbeda mulai tanggal 26 Agustus 2009, Ditjen Postel/BRTI di dalam suratnya tertanggal 15 Juli 2009 tersebut di atas tidak mensyaratkan jumlah minimal layanan purna jual yang harus didirikan, mengingat yang tersebut di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo.
“Hanya saja, dalam pemantauan secara khusus yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini, Ditjen Postel/RIM tidak ingin terpaku, bahwa cukup banyaknya sentra layanan purna jual yang segera dibuka oleh RIM tersebut dapat menjadi jaminan,” tambah Gatot.
Jika dalam penilaian Ditjen Postel/BRTI di lokasi secara fisik ternyata layanan purna jual yang akan dibuka RIM sudah sesuai ketentuan yang berlaku, berarti tidak akan menimbulkan masalah bagi RIM untuk mengajukan permohonan sertifikasi untuk tipe-tipe baru BlackBerry yang belum dipasarkan atau diperdagangkan di Indonesia.
Namun jika ketentuan itu dilanggar atau komitmen tidak dipenuhi, Ditjen Postel/BRTI terpaksa akan melarang pengajuan sertifikasi RIM baik untuk tipe yang eksisting maupun yang baru sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut.
